Rifanfinancindo

Anggota DPR nilai tidak tepat penumpang buka jendela Lion Air dipolisikan

Pihak Lion Air melaporkan penumpang yang membuka jendela darurat saat insiden di Bandara Supadio | PT Rifan Financindo Berjangka

 

 

Rifanfinancindo

Diketahui, Lion Air mempolisikan penumpang yang membuka jendela darurat saat insiden di Bandara Supadio, Pontianak. Penumpang tersebut membuka jendela darurat di sebelah kanan tanpa instruksi awak kabin.

“Dalam penerbangan tersebut, ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom, namun ini tidak serta merta dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat,” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air dalam keterangan persnya, Senin (28/5) malam.

Pihak Lion Air menjelaskan saat ini orang yang membuka pintu tersebut telah diperiksa oleh petugas kepolisian.

“Namanya orang lagi panik dia ingin lebih cepat,” tegasnya.

Untuk itu, Syarief menyarankan pihak maskapai Lion Air lebih arif dan bijak dalam merespons penumpang yang membuka jendela darurat.

“Harus arif pihak maskapai Lion untuk melakukan tindakan tersebut,” tandas Syarif.

Harusnya lihat sebab, namanya orang menyelamatkan diri dia shock. Seharusnya tidak gara-gara itu dipolisikan kurang tepat,” kata Syarif saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/5).

Syarief mengakui, untuk membuka jendela darurat membutuhkan instruksi awak kabin pesawat. Namun, pihak maskapai seharusnya menyadari penumpang tersebut hanya ingin menyelamatkan diri.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie menilai keputusan pihak Lion Air melaporkan penumpang yang membuka jendela darurat saat insiden di Bandara Supadio, Pontianak ke polisi kurang tepat. Pihak Lion, kata Syarif seharusnya melihat alasan penumpang tersebut membuka jendela darurat karena panik lantaran ada penumpang lain bercanda bawa bom.

( Baca : Pengakuan Penumpang Lion Air yang Menyebut Bawa Bom di Pesawat )

‘Lion Air tak patut polisikan penumpang buka jendela darurat saat ancaman bom’ | PT Rifan Financindo Berjangka

Sebelumnya, Lion Air akan mempolisikan penumpang yang membuka jendela darurat saat insiden di Bandara Supadio, Pontianak. Penumpang tersebut membuka jendela darurat di sebelah kanan tanpa instruksi awak kabin.

“Dalam penerbangan tersebut, ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom, namun ini tidak serta merta dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat,” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air dalam keterangan persnya, Senin (28/5) malam.

Pihak Lion Air menjelaskan saat ini orang yang membuka pintu tersebut telah diperiksa oleh petugas kepolisian. “Lion Air mengharapkan perbuatan tersebut diproses sampai kepada tingkat pengadilan,” kata Danang.

Alvin berharap pemerintah bisa memberikan perlindungan bagi penumpang pembuka jendela darurat yang dipolisikan tersebut. Dia menegaskan, seharusnya pihak maskapai bisa proporsional dan dapat membedakan tindakan yang seharusnya mendapat sanksi.

“Mana yang menjadi sebab mana yang menjadi akibat. Siapa yang jadi pemicu siapa yang menjadi korban. Kenapa yang dituntut yang membuka jendela? Bukan yang menyatakan membawa bom? Dan dengan segala kekisruhan ini saya khawatir tindakan Lion Air ini dapat memancing kemarahan publik,” tegasnya.

Berapa kali Lion Air mengalami ancaman bom dan enggak ada satu pun yang dipolisikan. Hanya diperiksa selesai, lepas. Lion air sudah tidak mempermasalahkan. Nah giliran ada penumpang yang panik kemudian mencoba menyelamatkan diri dengan membuka jendela darurat, Lion Air sedemikian gesitnya melaporkan pada polisi, ini aneh,” ujarnya.

Alvin menilai, tindakan tersebut diambil sebab Lion Air enggan menanggung biaya perbaikan bagian pesawat yang rusak.

“Mungkin ini dilandasi biaya untuk memulihkan jendela darurat itu yang biayanya bisa puluhan juta satu jendela. Sedangkan yang menyebabkan semuanya ini tidak dipolisikan oleh Lion Air. Ingat, Lion Air sudah berulang kali mengalami ancaman bom tidak mempolisikan orangnya, ini sungguh aneh.”

Terkait tindakan lion air mempolisikan penumpang yang membuka jendela darurat saya menilai ini juga tidak patut,” kata Alvin saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/5).

Alvin mengungkapkan, tindakan tersebut cukup aneh sebab Lion Air telah beberapa kali mengalami insiden serupa di mana pelaku yang melontarkan candaan bom tidak satu pun berakhir dengan laporan di kepolisian.

Pengamat penerbangan, Alvin Lie mempertanyakan tindakan Lion Air mempolisikan penumpang yang membuka jendela darurat pada saat insiden adanya candaan bom yang menimbulkan kepanikan.

 

Polisi Tahan Frantinus, Pria yang Bercanda soal Bom di Lion Air | PT Rifan Financindo Berjangka

Sepuluh penumpang mengalami luka-luka karena panik dan lompat dari sayap pesawat akibat ulah Frantinus. Delapan korban di antaranya dirujuk ke RS Auri Supadio.

Atas perbuatannya, Frantinus terancam pasal 437 (2) UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.

Sesaat sebelum lepas landas, Frantinus yang juga masih berstatus mahasiswa itu, menyampaikan kepada pramugari bahwa ia membawa bom, dan disimpan di dalam bagasi pesawat. Mendengar hal itu, penumpang panik.

“Berdasarkan keterangan pramugari Lion Air bahwa adanya seorang penumpang yang menyebutkan tentang bom di bungkusan yang tertinggal di lantai pesawat, kemudian ditanya oleh pramugari barang milik siapa dan diakui milik yang bersangkutan dan sambil tersenyum dia katakan “Bom” kata Didi.

Polisi telah menindak Frantinus Nirigi (26), pria yang memberikan informasi palsu tentang bom di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta. Frantinus dianggap membahayakan keselamatan penumpang dengan gurauannya.

“Terduga tersangka sekarang sedang diproses dan sudah kita tahan,” ujar Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono kepada kumparan, Selasa (29/5).

Informasi dugaan bom itu terjadi pada Senin (28/9) sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, pesawat akan lepas landas dari Bandara Supadio, Pontianak, menuju Jakarta.

 

Rifanfinancindo

Leave a comment