PT Rifan Financindo · Rifan Financindo · Rifanfinancindo

Laporan Pelanggaran HAM ABK dari Penipuan hingga Pembuangan Mayat ke Laut

Lebih dari 1.100 orang menjadi korban pelanggaran HAM | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka

Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara yang dilakukan IOM bersam SATGAS 115 ke lebih dari 1.100 korban perdagangan orang, menunjukkan adanya pelanggaran HAM yang sistematis dan masirf serta adanya tindak kriminalitas.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal SATGAS 115 menjalin kerjasama dengan International Organization of Migration (IOM) dalam rangka menciptakan mekanisme sertifikasi untuk memastikan industri perikanan di Indonesia bebas dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kepala Misi International Organization for Migration (IOM) Indonesia Mark Getchell menuturkan, hasil penelitian ini merupakan satu-satunya laporan yang disusun berdasarkan pengalaman Langsung dari para saksi mata yang menjadi korban perdagangan orang di kapal.

Berikut ini temuan dari laporan ini :

1. Berbagai pernyataan dari saksi mata mengenai kekerasan dan pembunuhan di laut, serta membuang jasad secara ilegal.

2. Berbagai bentuk tindakan melawan hukum, di antaranya, mematikan transmiter kapal, menggunakan peralatan yang dilarang dan membahayakan, transshipment ilegal, pemalsuan dokumen dan logbook.

3. Penipuan yang sistematis dan terstruktur dalam praktek rekrutmen dan eksploitasi ABK dari berbagai negara di Asia Tenggara.

4. Kasus eksploitasi tenaga kerja (memaksa ABK untuk bekerja lebih dari 20 jam per hari).

5. Tumpang tindih peraturan perundangan yang mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab institusi pemerintah terkait dengan pengawasan rekrutmen tenaga kerja, kondisi kerja, perusahaan perikanan, agensi perekrutan, dan kapal.

“Dengan begitu secara resmi laporan mengenai perdagangan orang, pekerja paksa, dan kejahatan perikanan, diluncurkan,” tuturnya di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

“Laporan ini menyimpulkan bahwa masih dibutuhkan ketelitian dalam upaya merekam pergerakan kapal di perairan Indonesia, investasi dalam pelatihan HAM dan Illegal Unregulated And Unreported (IUU) Fishing, inspeksi di pelabuhan dan kapal di laut, perampingan peraturan pemerintah, dan pembentukan sebuah jaringan berbasis pelabuhan untuk memudahkan pelaut untuk menghubungi keluarga, melaporkan adanya kekerasan, dan mencari perlindungan,” tandasnya.

Menteri Susi: Banyak ABK Indonesia Diperlakukan tak Manusiawi | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak dapat terus berupaya melindungi anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diperkirakan masih banyak yang mengalami kondisi tidak manusiawi di berbagai lautan internasional.

Menurut dia, pada saat ini diperkirakan ada terdapat sekitar ratusan ribu warga negara Indonesia yang bekerja di kapal asing, yang rata-rata berada dalam kondisi kesejahteraan yang minim dan tidak memadai. Menteri Susi juga mencontohkan, ketika kunjungan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Hawaii, Amerika Serikat, juga ditemukan adanya ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing yang ternyata tidak bisa mendarat ketika kapal berlabuh.

“Indonesia pemasok terbesar dalam dunia tenaga kerja ABK,” kata Menteri Susi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (24/1).

Alasan mereka tidak bisa menginjakkan kaki di daratan, kata Susi, adalah karena para ABK tersebut tidak memiliki dokumen yang legal atau resmi. Kalau para ABK itu tidak memiliki dokumen resmi, kata dia, bisa dipastikan pula bahwa mereka juga tidak memiliki proteksi terhadap kondisi mereka.

Pada hari ini di KKP juga diluncurkan laporan penelitian berdasarkan pengalaman langsung dari para saksi mata yang menjadi korban perdagangan orang di kapal, dan merupakan hasil kerja sama IOM Indonesia dan Satgas 115-KKP, serta bantuan UI dan Coventry University.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh KKP juga ditemukan adanya ABK Indonesia yang berada di lautan internasional sekitar Iran yang bekerja paksa dengan jam kerja yang tidak manusiawi, serta tanpa mendapatkan jatah makanan yang memadai dan minuman yang kerap berkarat.

Penelitian IOM itu meliputi penipuan yang sistematis dan terstruktur dalam praktik rekrutmen dan eksploitasi ABK dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk berbagai pernyataan saksi mata mengenai kekerasan dan pembunuhan di laut, serta membuang jasad secara ilegal.

Terakhir adalah tumpang tindih regulasi yang mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab institusi pemerintah terkait dengan pengawasan rekrutmen tenaga kerja, kondisi kerja, perusahaan perikanan, agensi perekrutan, dan kapal.

Kemudian, kasus eksploitasi tenaga kerja seperti memaksa ABK untuk bekerja lebih dari 20 jam per hari, berbagai tindakan melawan hukum antara lain mematikan transmiter kapal, menggunakan peralatan yang dilarang dan membahayakan, transshipment ilegal, pemalsuan dokumen dan logbook.

Menteri Susi telurkan aturan hapus perbudakan awak kapal di laut RI | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) teIah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Peraturan baru tersebut didasarkan atas laporan hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Indonesia.

Menteri Susi juga mengatakan peraturan tersebut akan menciptakan mekanisme sertifikasi untuk memastikan industri perikanan di Indonesia bebas dari pelanggaran HAM. “Peraturan tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) dan awak kapal perikanan lainnya,” ujar Menteri Susi.

“Laporan penelitian ini merupakan satu-satunya publikasi yang memberikan gambaran utuh dan kritis tentang Perdagangan Orang dan Kerja Paksa di Industri Perikanan di Indonesia,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sambutannya saat meluncurkan laporan tersebut dan Permen KP Nomor 2 Tahun 2017 di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (24/1).

IOM pada Maret 2015, telah mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada ribuan ABK asing korban perdagangan orang. Mereka dibebaskan dari kondisi perbudakan di kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia Timur setelah diterapkannya moratorium untuk memperpanjang izin operasi.

Penelitian ini merupakan hasii kerjasama antara IOM Indonesia dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan lkan Secara Ilegal (SATGAS 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia serta dengan bantuan Universitas Indonesia dan Coventry University.

Penelitian terhadap hasil wawancara dengan lebih dari 1.100 korban perdagangan orang menunjukan pelanggaran HAM yang sistematis dan masif serta adanya tindak kriminalitas mulai dari pemalsuan dokumen hingga pembunuhan. Tumpang tindihnya peraturan di industri ini juga turut melanggengkan praktik tersebut.

“Kita patut mengapresiasi pemerintah atas berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi berbagai masaiah yang menyebabkan perdagangan orang dan eksplotasi tenaga kerja seperti yang kami sebutkan dalam laporan ini,” kata Kepala Misi International Organization for Migration (IOM) Indonesia, Mark Getchell.

emuan dari laporan ini meliputi:

1. Penipuan yang sistematis dan terstruktur dalam praktik rekrutmen dan eksploitasi ABK dari berbagai negara di Asia Tenggara

2. Berbagai pernyataan dari saksi mata mengenai kekerasan dan pembunuhan di laut, serta membuang jasad secara ilegal

3. Kasus eksploitasi tenaga kerja (memaksa ABK untuk bekerja lebih dari 20 jam per hari)

4. Berbagai bentuk tindakan melawan hukum, diantaranya: mematikan transmitter kapal, menggunakan peralatan yang dilarang dan membahayakan, transhipment ilegal, pemalsuan dokumen dan logbook, serta

5. Tumpang tindih peraturan perundangan yang mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab institusi pemerintah terkait dengan pengawasan rekrutmen tenaga kerja, kondisi kerja, perusahaan perikanan, agensi perekrutan, dan kapal.

Rifanfinancindo

Leave a comment